Konvensi Ketatanegaraan dapat
dibedakan dari kebiasaan ketatanegaraan. Dalam kebiasaan terdapat unsur yang
menunjukan bahwa suatu perbuatan yang sama berulang- ulang dilakukan, yang
kemudian diterima dan ditaati. kebiasaan ketatanegaraan akan menjadi hukum
kebiasaan yang mengikat apabila ia diberi atau dilengkapi dengan sanksi,
kebiasaan ketatanegaraan ialah perbuatan dalam kehidupan ketatanegaraan yang
dilakukan berulang kali sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktik
ketatanegaaran, walaupun ia bukan hukum. Di sinilah letak perbedaannya dengan
ketentuan hukum yang sudah tidak diragukan keabsahannya. Kebiasaan
ketatanegaraan walupun bagaimana pentingnya tetap merupakan kebiasaan saja.[1]
Wheare (1966) membedakan usage dengan
convention. Konvensi adalah ketentuan-ketentuan yang mempunyai
kekuatan mengikat. Ketentuan yang diterima sebagai kewajiban dalam menjalankan
Undang-Undang Dasar. Berbeda dengan usage yang semata-mata daya
ikatnya bersifat persuasif. Jadi unsur konvensi adalah obligatory. Hal
yang sama terjadi dalam opinio necessitatis dalam sistem kontinental.
Konvensi berkembang karena kebutuhan dalam praktek penyelenggaraan negara dan
terbentuk melalaui praktek yang berulang-ulang yang tumbuh menjadi kewajiban.
Konvensi dapat terjadi melalui kesepakatan-kesepakatan tertulis yang mengikat
tanpa dikaitkan dengan waktu tertentu sebagaimana konvensi yang tumbuh
melalui kebiasaan.
[1]
lihat buku Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, hlm. 184
Kunjungi Juga :
Kunjungi Juga :
Download Piagam PBB ( Perserikatan Bangsa - bangsa ) pdf
Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf
Contoh Surat Kuasa
Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )
Pengelolaan Sumber Daya Alam Joint Development
Analisis Sosiologi Terhadap Kejahatan
Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf
Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America
Polemik Penamaan KRI Usman Harun
Analisis Kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann
Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo
Consent to be Bound dalam Hukum Internasional
Perbedaan Konvensi Ketatanegaraan dengan Kebiasaan Ketatanegaraan
Pengertian Konvensi Ketatanegaraan
Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace
Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )
Konspirasi HAM di Papua
Permasalahan Sosial (Sumber Daya Manusia) Daerah Perbatasan Indonesia
Permasalahan Keamanan Daerah Perbatasan Indonesia