-->

Apa yang anda cari ?

konten dari Hukum, Kuliah, Berita, Tips, Blogger, Musik, 48 Family dan lainnya
Ternyata, Sukses diawali dengan Huruf "S"

Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America


Analisis Kasus Hukum Internasional "Military And Paramilitary In And Against Nicaragua (Nicaragua V. United States Of America)"

Dalam kasus ini, hukum kebiasaan internasional dan perjanjian internasional yang melindungi kepentingan dari suatu negara (Nicaragua) telah dilanggar kepentingannya oleh negara lain (AS) yang merupakan anggota dari perjanjian tersebut.
Kebiasaan internasional yang kita ketahui sebagai salah satu sumber hukum internasional, seperti dinyatakan dalam pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah perilaku atau praktek negara-negara yang dilakukan dalam pergaulan internasional, yang berlaku secara umum dan telah diakui atau diterima sebagai bagian hukum internasional.[1] Agar suatu kebiasaan internasional dapat menjadi bagian dari norma hukum internasional, para ahli hukum pada umumnya menuntut dipenuhinya 2 elemen, atau yang biasa disebut dengan the two elements theory. Doktrin tersebut beranggapan timbulnya kebiasaan ada hanya apabila memenuhi dua syarat, yakni:[2]
·         Perilaku itu haruslah merupakan fakta dari praktek atau perilaku yang secara umum telah dilakukan atau dipraktekan oleh negara-negara (the evidence of material fact).
·         Perilaku yang dipraktekan secara umum tersebut, oleh negara-negara atau masyarakat internasional, telah diterima atau diataati sebagai perilaku yang memiliki nilai sebagai hukum yang dalam istilah teknisnya dikenal sebagai opinio juris sive necessitates atau singkatnya opinion juris.[3]
Seluruh putusan yang dikeluarkan Mahkamah atas pelanggaran AS (berupa bantuan militer terhadap kelompok pemberontak gerilya di Nicaragua), didasarkan pada prinsip umum Hukum Internasional yang menjadi hukum kebiasaan internasional, antara lain:
1.      Prinsip Non Intervention
Prinsip non-intervensi merupakan kewajiban setiap negara berdaulat untuk tidak melakukan tindakan mencampuri urusan dalam negeri negara lain dalam relasi antarnegara. Tindakan AS memberikan bantuannya terhadap aktivtitas militer dan paramiliter di Nicaragua, pemasangan ranjau di perairan Nicaragua tanpa sepengetahuan Nicaragua itu sendiri, pelanggaran perbatasan Nicaragua atas penerbangan yang diatur dan dilakukan oleh AS, dan penambangan di wilayah Nicaragua adalah pelanggaran prinsip umum Hukum Internasional. Atas intervensi AS, Nicaragua mengalami kerugian besar, sehingga seharusnya AS untuk bertanggung jawab atas segala kerugian Nicaragua.
2.      Prinsip Non Use of Force dan Self Defence
Yang dimaksud dengan "penggunaan kekerasan" (use of force) di sini menyangkut kekerasan militer yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.[4] Kekerasan senjata terhadap sesuatu negara hanya dapat dilakukan atas otorisasi Dewan Keamanan PBB jika negara itu melakukan tindakan yang dapat mengancam perdamaian, melanggar perdamaian dan melakukan tindakan agresi terhadap negara lain.[5] Kaitannya dengan hak self-defence ialah, penggunaan kekerasan hanya dapat dilakukan dengan tujuan self-defence atau membela diri.[6]
Di dalam kasus ini, Mahkamah menyatakan bahwa AS telah melanggar prinsip non-use of force (larangan penggunaan kekerasan) yang merupakan sebuah hukum kebiasaan internasional karena serangan-serangan di beberapa daerah seperti Puerto Sandino, Corinto, San Juan del Sur, dan sebagainya.
AS dianggap melanggar dua ketentuan yang mengikat, yaitu hukum kebiasaan internasional dan Treaty of Friendship, Commerce and Navigation dalam kasus ini.


[1] Jahawir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: Refika Aditama, hlm.61.
[2] Ibid, hlm. 62.
[3] John O’Brien, International Law, London: Cavendish, 2001, hlm.69.
[4] Leland M Goodrich, Edward Hambro and Anne Patricia Simmons, Charter of the United Nations,
Commentary and Documents, Third and Revised Edition, Columbia University Press, New York, 1969,
hlm.50.
[5] Pasal 42 Piagam Bangsa Bangsa (“Piagam PBB”).

7 Artikel Untuk Anda

, Edit Post

Powered by Blogger - Template CaraSehat.Me