-->

Apa yang anda cari ?

konten dari Hukum, Kuliah, Berita, Tips, Blogger, Musik, 48 Family dan lainnya
Ternyata, Sukses diawali dengan Huruf "S"

Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf


Analisis Kasus Hukum Internasional "North Sea Continental Shelf Cases(Federal Republic of German/Denmark)"

Kasus ini diawali dengan dibentuknya ketentuan dalam perjanjian internasional antara Denmark dan Belanda yang mengatur mengenai perbatasan di landas kontinen. Hal ini dianggap kedua negara tersebut dapat dilakukan, karena sesuai dengan hukum kebiasaan internasional, maka negara bebas menentukan batas masing-masing asalkan memerhatikan seluruh keadaan secara berkesinambungan dan sesuai equitable principle. Dan hukum kebiasaan internasional ini adalah salah satu sumber hukum yang diakui dalam hukum internasional. Namun seperti yang dijelaskan dalam putusan Mahkamah, hal tersebut dapat menimbulkan overlapping area sehingga memerlukan pemikiran lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Menurut Michael Akehurst, Kebiasaan Internasional menimbulkan opinio juris menjadi suatu dilema.
Kritikan ini tidak terlepas dari pemahaman opinion juris yang dianggap abstrak. Walaupun dapat dikatakan problematik, PCIJ dalam kasus Lotus menekankan apabila opinion juris merupakan elemen esensial dalam menyatakan sebuah kebiasaan telah menjadi bagian dari norma hukum kebiasaan. Kemudian dinyatakan kembali dalam kasus North Sea Continental Shelf ini, yang kemudian kedua elemen dalam doktrin tadi resmi menjadi bagian yang tak terpisahkan. Namun, keadaan tersebut tidak membuktikan akan adanya kemudahan untuk melihat terdapatnya sebuah kewajiban hukum dalam sebuah perilaku.[1]
Dalam kasus North Sea Continental Shelf  ini, mayoritas hakim menyatakan frekuensi dari sebuah tindakan tidaklah cukup untuk menyatakan tindakan tersebut sebagai sebuah kebiasaan. Sedangkan, dalam dissenting opinon, berpemahaman bahwa opinion juris dapat ditemukan dalam hal terdapatnya praktek yang konsisten kecuali terdapat hal yang sebaliknya.

Atau dengan kata lain, dalam hal ketiadaan pernyataan secara jelas yang menyatakan apabila tindakan tersebut tidak dibebani oleh kewajiban hukum maka tindakan tersebut dianggap memuat opinion juris.[2] Apabila suatu prinsip yang ditentukan dalam suatu konvensi ingin diberlakukan sebagai suatu kebiasaan internasional, maka prinsip tersebut harus dapat diterapkan secara umum sehingga dapat menjadi pedoman dalam penyelesaian suatu permasalahan hukum yang berhubungan langsung dengan prinsip tersebut.

1.      Prinsip Equidistance
Mengenai prinsip equidistance  yang dibahas dalam kasus ini, dapat diperhatikan pasal 6 Konvensi Jenewa. Pasal 6 Konvensi Jenewa tentang Landas Kontinen berisi:
Article 6
1)                  Where the same continental shelf is adjacent to the territories of two or more States whose coasts are opposite each other, the boundary of the continental shelf appertaining to such States shall be determined by agreement between them. In the absence of agreement, and unless another boundary line is justified by special circumstances, the boundary is the median line, every point of which is equidistant from the nearest points of the baselines from which the breadth of the territorial sea of each State is measured.
2)                  Where the same continental shelf is adjacent to the territories of two adjacent States, the boundary of the continental shelf shall be determined by agreement between them. In the absence of agreement, and unless another boundary line is justified by special circumstances, the boundary shall be determined by application of the principle of equidistance from the nearest points of the baselines from which the breadth of the territorial sea of each State is measured.
3)                  In delimiting the boundaries of the continental shelf, any lines which are drawn in accordance with the principles set out in paragraphs 1 and 2 of this article should be defined with reference to charts and geographical features as they exist at a particular date, and reference should be made to fixed permanent identifiable points on the land.

Prinsip equidistance yang disebutkan dalam Pasal 6 Konvensi Jenewa tentang Landas Kontinen 1958, tidak dapat diterapkan sebagai suatu hukum kebiasaan internasional dikarenakan isi dari pasal tersebut berkaitan langsung dengan  pengaturan landas kontinen secara khusus. Hal ini dikarenakan prinsip tersebut hanya dapat diterapkan tergantung pada kondisi yang ada yang dapat memberlakukan ketentuan tersebut sehingga prinsip ini tidak dapat diterapkan secara umum.

Selain itu, prinsip equidistance ini tidak dapat diterapkan dalam semua permasalahan landas kontinen. Wilayah di dasar laut tidak dapat dianggap sebagai bagian dari negara pantai dikarenakan wilayah tersebut berada di dekat negara tersebut. Wilayah di dasar laut tersebut hanya kemungkinan merupakan bagian dari wilayah negara pantai secara geografis. Apabila prinsip ini diterapkan begitu saja, dapat mengakibatkan adanya permasalahan dalam pembagian wilayah landas kontinen ini dengan negara lain, dimana wilayah yang seharusnya milik suatu negara dapat menjadi bagian dari negara lain.


[1] Martin Dixon, Textbook on International Law, London, Blackstone Press, 1996, hlm. 31.

7 Artikel Untuk Anda

, Edit Post

Powered by Blogger - Template CaraSehat.Me