-->

Apa yang anda cari ?

konten dari Hukum, Kuliah, Berita, Tips, Blogger, Musik, 48 Family dan lainnya
Ternyata, Sukses diawali dengan Huruf "S"

Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace




1.      Prinsip Ubi Societas Ibi Ius
Prinsip yang dinyatakan oleh Cicero “Ubi Societas Ibi Ius” (di mana ada masyarakat disitu ada hukum), maksudnya adalah hukum diperlukan oleh masyarakat. Merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat manusia sehingga di dalam masyarakat selalu ada sistem hukum, ada masyarakat ada norma hukum (ubi societas ibi ius). Hal tersebut dimaksudkan oleh Cicero bahwa tata hukum harus mengacu pada penghormatan dan perlindungan bagi keluhuran martabat manusia. Hukum berupaya menjaga dan mengatur keseimbangan antara kepentingan atau hasrat individu yang egoistis dan kepentingan bersama agar tidak terjadi konflik. Kehadiran hukum justru mau menegakkan keseimbangan perlakuan antara hak perorangan dan hak bersama. di dalam cyberspace prinsip tersebut juga digunakan karena di dalam cyberspace juga terdapat masyarakat atau societas yang membentuk sekelompok komunitas tertentu di mana mereka terlibat interaksi sehingga dalam interaksi tersebut perlu adanya aturan hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan hak orang lain.

2.      Prinsip Law as a Tool of Social Engineering
Prinsip yang dinyatakan oleh Roscoe Pound “Law as a Tool of Social Engineering”, yaitu hukum sebagai alat rekayasa sosial masyarakat atau hukum sarana pembaharuan masyarakat maksudnya adalah hukum digunakan sebagai alat oleh agent of change yang merupakan pelopor perubahan yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin dari satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor ini melakukan penekanan untuk mengubah sistem sosial[1], mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang direncanakan terlebih dahulu disebut social engineering ataupun planning atau sebagai alat rekayasa sosial. Law as a tool of social engineering dapat pula diartikan sebagai sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya[2]. penggunaan hukum sebagai sarana mengubah masyarakat atau sarana pembaharuan masyarakat itu dapat pula disebut sebagai social engineering by the law. Dan langkah yang diambil dalam social engineering itu bersifat sistematis, dimulai dari identifikasi problem sampai kepada jalan pemecahannya, yaitu :

1.      Mengenal problem yang dihadapi sebaik-baiknya. Termasuk di dalamnya mengenali dengan seksama masyarakat yang hendak menjadi sasaran dari penggarapannya tersebut.
2.      Memahami nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, hal ini penting dalam hal social engineering itu hendak diterapkan pada masyarakat dengan sektor-sektor kehidupan majemuk, seperti tradisional, modern dan perencanaan. Pada tahap ini ditentukan nilai-nilai dari sektor mana yang dipilih.
3.      Membuat hipotesa-hipotesa dan memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan.
4.      Mengikuti jalannya penerapan hukum dan mengukur efek-efeknya.

Dalam Cyberspace prinsip tersebut diperlukan untuk mengarahkan agar kegiatan atau interkasi para pengguna cyberspace tidak melanggar atau merugikan hak dan kepentingan anggota yang lain, bahkan dengan adanya aturan hukum yang mengatur cyberspace diharapkan perilakunya dapat berubah menjadi perilaku yang berbudaya hukum.


[1]. AA N Gede Dirksen, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Diktat Untuk kalangan sendiri Tidak Diperdagangkan,, Fakultas Hukum Universitas Udayana, h.89.

7 Artikel Untuk Anda

, , , Edit Post

Powered by Blogger - Template CaraSehat.Me