Konvensi
Wina 1961 merupakan ketentuan yang memberikan kekebalan kepada misi
diplomatik,dimana konvensi ini dibentuk berdasarkan tiga teori,yaitu :
Exteritoriality theory,representative character theory dan functional necessity
theory.Ketiga teori ini melandasi pemberian kekebalan bagi misi diplomatik ,
karena suatu misi diplomatik itu dijalankan didalam wilayah kedaulatan
asing,oleh karena itu masalah kedaulatan menjadi penting disini, karena dalam
menjalankan suatu misi diplomatik yang harus dihormati kedaulatannya ,
berhadapan dengan suatu kedaulatan negara lain.
Didalam
peristiwa penyanderaan misi diplomatik Amerika Serikat di Teheran , terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan konvensi wina 1961. Pelanggaran ini berarti
bahwa negara Iran telah terbukti melanggar ketentuan dalam konvensi tersebut yang
menjamin kekebalan misi diplomatik Amerika Serikat , hal ini juga berarti
melanggar kedaulatan negara Amerika Serikat.
Kejadian-kejadian
ini merupakan subjek klaim Amerika Serikat yang dijatuhkan ke dalam dua fase
....
- Pertama
mencakup serangan bersenjata di Kedutaan Besar Amerika oleh militan pada 4
November 1979, dan
- Tahap
kedua peristiwa yang. terdiri dari seluruh rangkaian fakta-fakta yang terjadi
setelah selesainya pendudukan Kedutaan Besar Amerika Serikat oleh kaum militan,
dan penyitaan dari Konsulat di Tabriz dan Shiraz. Pendudukan telah terjadi dan
personel diplomatik dan konsuler dari misi Amerika Serikat yang telah
disandera, diperlukan tindakan dari pemerintah Iran dengan Konvensi Wina dan
oleh hukum umum internasional yang nyata. Termasuk
fakta bahwa tidak ada langkah yang diambil oleh pemerintahan rakyat
Iran akan hal tersebut.
Untuk
alasan-alasan tersebut, maka dirasa jelas apabila pengadilan dengan 2
berbanding 13 suaranya Memutuskan bahwa Republik Islam Iran
telah melanggar kewajiban-kewajibannya kepada Amerika Serikat dibawah konvensi-konvensi internasional yang berlaku
diantara dua negara, yaotu Konvensi Wina 1961 dan 1963 serta dibawah
aturan-aturan umum hukum internasional yang telah lama dilaksanakan.
Iran telah
melanggar beberapa ketentuan dalam Konvensi Wina 1961 yaitu:
1.
Pasal 22 ayat 3 yang menyatakan” Negara penerima di bawah tugas khusus untuk
mengambil semua langkah yang tepat untuk melindungi bangunan dari misi terhadap gangguan atau
kerusakan dan untuk mencegah gangguan perdamaian dari misi atau gangguan dari
martabat.” Dalam hal
ini Iran gagal untuk melindungi Bangunan Kedutaan, dan Konsulat Amerika Serikat
dari pengambil alihan oleh Demonstran Anti Amerika di beberapa Kota.
2.
Pasal
27 ayat 1 yang menyatakan “Negara
penerima harus mengijinkan dan melindungi komunikasi gratis pada bagian dari
misi untuksemua keperluan resmi. Dalam berkomunikasi dengan Pemerintah dan misi
yang lain dan konsulat dari negara pengirim, di mana pun berada, misi dapat
menggunakan semua sesuai berarti, termasuk kurir diplomatik dan pesan dalam
kode atau sandi. Namun, misi dapat menginstal dan menggunakan pemancar nirkabel
hanya dengan persetujuan dari Negara penerima.” Dalam hal ini Iran gagal
untuk melaksanakan kewajiban untuk mengijinkan dan melindungi Komunikasi
pejabat diplomatik, karena Diplomat Amerika Serikat diketahui mengalami
penyanderaan dan tidak dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Amerika Serikat
maupun dengan Kerabat.
3.
Pasal
44 yang menyatakan “Negara penerima
harus, bahkan dalam kasus konflik bersenjata, fasilitas dalam rangka hibah
untuk memungkinkan orang menikmati hak istimewa dan kekebalan, selain warga
negara dari Negara penerima, dan anggota keluarga orang-orang tersebut terlepas
dari kewarganegaraan mereka, untuk pergi pada awal mungkin saat. Harus,
khususnya, bila diperlukan, tempat yang mereka miliki yang diperlukan sarana transportasi bagi diri mereka sendiri
dan milik mereka.” Dalam hal ini Iran gagal untuk memberikan sarana
transportasi yang diperlukan bagi Diplomat Amerika Serikat untuk meninggalkan
wilayah Iran.
4.
Pasal
45 ayat 1 yang menyatakan “ Negara
penerima harus, bahkan dalam kasus konflik bersenjata, menghormati dan
melindungi bangunan dari misi, bersama-sama dengan properti dan arsip;” Dalam
hal ini Iran gagal untuk melindungi Bangunan, Properti dan arsip di Kedutaan
Amerika Serikat dari pengambil alihan oleh Demonstran Anti Amerika di beberapa
Kota
Selain Konvensi Wina 1961 Iran Juga telah melanggar
beberapa ketentuan dalam Konvensi Wina 1963 yaitu :
1.
Pasal 31 Ayat 4 yang menyatakan ”bangunan, perabotan mereka, milik
konsuler dan sarana nya transportasi harus kebal dari segala bentuk permintaan
untuk keperluan pertahanan nasional atau utilitas publik. Jika pengambil-alihan
diperlukan untuk tujuan tersebut, semua langkah yang mungkin harus diambil
untuk menghindari menghambat fungsi konsuler, dan cepat, kompensasi yang layak
dan efektif harus dibayarkan kepada Negara pengiriman”. Dalam hal ini Iran gagal untuk
melindungi atau bahkan melakukan pembiaran atas Pengambil alihan Bangunan
Kedutaan, dan Konsulat Amerika Serikat oleh Demonstran Anti Amerika di beberapa
Kota.
2.
Pasal 35
ayat 1 tentang keharusan Negara
penerima untuk mengijinkan suatu konsulat mempunyai komunikasi yang bebas untuk
semua kegiatan resmi. Dalam hal ini Iran gagal untuk melaksanakan
kewajiban untuk mengijinkan dan melindungi Komunikasi pejabat diplomatik,
karena Diplomat Amerika Serikat diketahui mengalami penyanderaan dan tidak
dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Amerika Serikat maupun dengan Kerabat.
Berdasarkan
Analisa maka keputusan yang dikeluarkan oleh mahkamah internasional sudah tepat
dimana segala bentuk pengerusakan dan memasuki wilayah dari kedutaan besar
negara lain tanpa adanya izin merupakan suatu pelanggran dimana hal – hal
tersebut telah diatur dalam konvensi wina, kegagalan Iran dalam menjamin
keamanan dari perwakilan negara lain. Dalam kasus ini tidak adanya perlindungan
yang dilakukan oleh Iran atas demonstrasi yang dilakukan terhadap kedutaan
besar Amerika. Bentuk pengerusakan dan penawanan staff – staff kedutaan besar
amerika tersebut bukan lagi termasuk kedalam bentuk demonstrasi tapi sudah
termasuk kedalam bentuk amarah dan kekesalan warga iran. Perubahan
pemerintahaan pada saat itu dapat dijadikan alasan tidak adanya perlindungan
dari pemerintah Iran pada saat itu, penggulingan kekuasaan sebelumnya yang
lebih kooperatif dengan Amerika maka perlu diperhitungkan keamanan suatu
kedutaan besar saat terjadinya perubahan pemerintahan dalam suatu negara.
Kunjungi Juga :
Kunjungi Juga :
Download Piagam PBB ( Perserikatan Bangsa - bangsa ) pdf
Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf
Contoh Surat Kuasa
Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )
Pengelolaan Sumber Daya Alam Joint Development
Analisis Sosiologi Terhadap Kejahatan
Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf
Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America
Polemik Penamaan KRI Usman Harun
Analisis Kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann
Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo
Consent to be Bound dalam Hukum Internasional
Perbedaan Konvensi Ketatanegaraan dengan Kebiasaan Ketatanegaraan
Pengertian Konvensi Ketatanegaraan
Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace
Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )
Konspirasi HAM di Papua
Permasalahan Sosial (Sumber Daya Manusia) Daerah Perbatasan Indonesia
Permasalahan Keamanan Daerah Perbatasan Indonesia