-->

Apa yang anda cari ?

konten dari Hukum, Kuliah, Berita, Tips, Blogger, Musik, 48 Family dan lainnya
Ternyata, Sukses diawali dengan Huruf "S"

Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )


Studi Kasus Questions relating to the Obligation to Prosecute or Extradite (Belgium v. Senegal), dan Perbandingannya dengan kasus HI lainnya


1.       Kasus Questions relating to the Obligation to Prosecute or Extradite
A.      Fakta Hukum
1.                  Hisene Habre merupakan warga Negara Republik Chad.

2.                  Hisene Habre menjadi pemimpin gerakan pemberontakan FAN (Forces Armees du Nord) yang pada tanggal 7 Juni 1982 melakukan pengambilalihan kekuasaan (kudeta) terhadap Presiden Republik Chad Oueddei.

3.                  Hisene Habre menjadi Presiden Chad selama 8 tahun.

4.                  Dalam masa kepemimpinanya Hisene Habre diduga telah melakukan pelanggaran HAM berat, dan kejahatan kemanusiaan lainnya terhadap lawan politik, dan suku-suku lokal  yang dianggap bebahaya.

5.                  Pada tanggal 1 Desember 1990 Idriss Deby melakukan pengambilalihan kekuasaan (kudeta) terhadap Presiden Hisene Habre, dan Hisene Habre sendiri kemudian melarikan diri ke Kamerun.

6.                  Setelah pelariannya yang singkat di Kamerun, Hisene Habre  kemudian meminta suaka kepada Pemerintah Senegal.

7.                  Pemerintah Senegal mengabulkan permintaan suaka dari Hisene Habre.

8.                  Atas pemberian suaka dari Pemerintah Senegal kepada dirinya, Hisene Habre kemudian menetap dan tinggal kota Dakar, Senegal.

9.                  Pada tanggal 19 September 2005 Belgia melakukan penyelidikan terhadap Hisene Habre, yang atas hal tersebut kemudian dikeluarkan surat penangkapan

10.              Belgia mendakwa Hisene Habre atas tindakannya yang : 
a.                   melanggar Hukum Humaniter Internasional
b.                  melakukan Penyiksaan dan Genosida
c.                   melakukan Kejahatan kemanusiaan, dan Kejahatan Perang

11.              Atas dasar ditetapkannya Hisene Habre sebagai pelaku kejahatan kemanusian, Belgia kemudian meminta Senegal untuk mengekstradisi Hisene Habre ke Negaranya.

12.              Belgia telah melakukan permintaan ekstradisi Hisene Habre kepada Senegal sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 15 Maret 2011, 5 September 2011, dan 17 Januari 2012.

13.              Belgia membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional, dan mendaftarkan perkaranya pada Mahkamah Internasional pada tanggal 19 Februari 2009


B.      Permasalahan Hukum
1.                  Apakah suatu Negara harus mengabulkan permohonan ekstradisi atas pelaku kejahatan kemanusiaan?
2.                  Apakah suatu Negara dapat menolak pemberlakuan Asas Yurisdiksi Universal dari Negara lain yang berkaitan dengan yurisdiksi negaranya?

C.      Argumentasi para Pihak
1.         Belgia
Kerajaan Belgia menyatakan bahwa :
a.                   Senegal telah melanggar kewajiban internasional dengan tidak mau bekerjasama untuk menerapkan asas yurisdiksi universal, sesuai dengan Article 5, paragraph 2, of the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment;
b.                  Senegal telah melanggar kewajiban internasional dengan tidak menuntut secara hukum ataupun mengestradisi Hisene Habre  yang atas tindakannya sebagai pelaku telah melakukan kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, genosida, dan kejahatan penyiksaan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 6, ayat 2, dan Pasal 7, ayat 1 Konvensi Menentang Penyiksaan
c.                   Senegal tidak bisa mengaitkan alasan financial dan alasan lainnya untuk membenarkan tindakannya yang telah melanggar kewajiban internasional
untuk menghentikan tindakan pelanggaran internasional yang dilakukan oleh Senegal, maka  Belgia menuntut Senegal agar :
a.                   Segera memproses kasus Hisene Habre kepada Pengadilan yang mempunyai Kompetensi dan otoritas untuk melakukan hal tersebut
b.                  Jika Senegal tidak memenuhi poin a, maka Senegal harus mengekstradisi Hissene Habre ke Belgia

2.         Senegal
Republik Senegal menyatakan bahwa :
a.                   Senegal tidak melakukan Pelanggaran Hukum Internasional, dan hal tersebut juga tidak bisa didasarkan atas surat permintaan ekstradisi dari Belgia karena Belgia tidak memiliki yurisdiksi atas hal tersebut
b.                  Senegal tidak melakukan pelanggaran atas Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 7 ayat 1 Konvensi Menentang Penyiksaan 1984  dan ketentuan Hukum Internasional lainnya, sehingga perlu dicari apakah adanya yurisdiksi untuk menerima surat permintaan dari Belgia
c.                   Senegal telah memenuhi komitmen untuk menjadi pihak dalam 1984 against Torture
d.                  Senegal menyetujui untuk memulai  proses hukum terhadap Hissene Habre
e.                   Dengan akan dimulainya proses hukum terhadap Hissene Habre, maka Senegal dengan hal tersebut telah menolak untuk mengekstradisi Hisene Habre ke Belgia

C.        Putusan Mahkamah Internasional
1.                  Berdasarkan suara bulat, Mahkamah Internasional mememiliki yurisdiksi untuk menangani perkara antara sengketa para pihak yang berkaitan dengan interpretasi atas Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 7 ayat 1 Konvensi PBB tentang Penentangan terhadap Penyiksaan yang mana Kerajaan Belgia telah mendaftarkan perkara tersebut ke Mahkamah Internasional pada tanggal 19 Februari 2009

2.                  Berdasarkan 14 suara melawan 2 suara, Mahkamah Internasional memutuskan tidak memiliki yurisdiksi atas klaim Kerajaan Belgia terhadap  pelanggaran atas kewajiban kebiasaan internasional yang dilakukan oleh Republik Senegal

3.                  Berdasarkan 14 suara melawan 2 suara, Mahkamah Internasional memutuskan bahwasanya klaim Belgia yang berlandaskan Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 7 ayat 1 Konvensi PBB tentang Penentangan terhadap Penyiksaan dapat diterima

4.                  Berdasarkan 14 suara melawan 2 suara, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Republik Senegal telah melanggar Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 7 ayat 1 Konvensi PBB tentang Penentangan terhadap Penyiksaan 1984 karena telah gagal untuk mempercepat Penyelidikan perkara atas kejahatan yang dilakukan oleh Hissene Habre

5.                  Berdasarkan 14 suara melawan 2 suara, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Republik Senegal telah melanggar Pasal 7 ayat 1 Konvensi PBB tentang Penentangan terhadap Penyiksaan 1984 Karena tidak menyerahkan kasus Hissene Habre kepada Pengadilan yang memiliki kompetensi dan otoritas untuk melakukan penuntutan atas perkara tersebut

6.                  Berdasarkan suara bulat, mahkamah Internasional memutuskan bahwasanya  jika Republik Senegal tidak akan mengekstradisi Hissene Hebre, maka Republik Senegal harus dengan secepatnya menyerahkan kasus Hissene Habre kepada Pengadilan yang memiliki kompetensi dan otoritas untuk melakukan penuntutan atas perkara tersebut[1]

D.      Pertimbangan Putusan
1.         Mengenai Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional mememiliki yurisdiksi untuk menangani perkara antara sengketa para pihak yang berkaitan dengan interpretasi atas Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 7 ayat 1 Konvensi PBB tentang Penentangan atas Penyiksaan tahun 1984
2.         Mengenai diakuinya klaim Belgia
Mahkamah Internasional menyatakan bahwasanya Negara Pihak dalam Konvensi Menentang Penyiksaan harus ikut bertanggung jawab untuk memperhatikan penerapan kewajiban Konvensi oleh Negara lain (erga omnes partes) sesuai dengan Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 7 ayat 1 dari konvesi. Dalam hal ini Belgia sebagai Negara pihak dalam Konvensi Menentang Penyiksaan telah menjalankan kewajibannya untuk ikut bertanggung jawab atas pelanggaran Konvensi tersebut yang dilakukan oleh Senegal, maka dengan kesimpulan tersebut Mahkamah Internasional memutuskan untuk menerima klaim dari Belgia.


7 Artikel Untuk Anda

, Edit Post

Powered by Blogger - Template CaraSehat.Me