Studi Kasus Questions relating to the Obligation to Prosecute or Extradite (Belgium
v. Senegal), dan Perbandingannya dengan kasus HI lainnya
1. Kasus Questions relating to the Obligation to Prosecute or Extradite
A. Fakta Hukum
1.
Hisene Habre merupakan warga Negara
Republik Chad.
2.
Hisene Habre menjadi pemimpin gerakan
pemberontakan FAN (Forces Armees du Nord) yang pada tanggal 7 Juni 1982
melakukan pengambilalihan kekuasaan (kudeta) terhadap Presiden Republik Chad
Oueddei.
3.
Hisene Habre menjadi Presiden Chad
selama 8 tahun.
4.
Dalam masa kepemimpinanya Hisene Habre
diduga telah melakukan pelanggaran HAM berat, dan kejahatan kemanusiaan lainnya
terhadap lawan politik, dan suku-suku lokal
yang dianggap bebahaya.
5.
Pada tanggal 1 Desember 1990 Idriss Deby
melakukan pengambilalihan kekuasaan (kudeta) terhadap Presiden Hisene Habre,
dan Hisene Habre sendiri kemudian melarikan diri ke Kamerun.
6.
Setelah pelariannya yang singkat di
Kamerun, Hisene Habre kemudian meminta
suaka kepada Pemerintah Senegal.
7.
Pemerintah Senegal mengabulkan
permintaan suaka dari Hisene Habre.
8.
Atas pemberian suaka dari Pemerintah
Senegal kepada dirinya, Hisene Habre kemudian menetap dan tinggal kota Dakar,
Senegal.
9.
Pada tanggal 19 September 2005 Belgia
melakukan penyelidikan terhadap Hisene Habre, yang atas hal tersebut kemudian
dikeluarkan surat penangkapan
10.
Belgia mendakwa Hisene Habre atas
tindakannya yang :
a.
melanggar Hukum Humaniter Internasional
b.
melakukan Penyiksaan dan Genosida
c.
melakukan Kejahatan kemanusiaan, dan
Kejahatan Perang
11.
Atas dasar ditetapkannya Hisene Habre
sebagai pelaku kejahatan kemanusian, Belgia kemudian meminta Senegal untuk
mengekstradisi Hisene Habre ke Negaranya.
12.
Belgia telah melakukan permintaan
ekstradisi Hisene Habre kepada Senegal sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal
15 Maret 2011, 5 September 2011, dan 17 Januari 2012.
13.
Belgia membawa masalah ini ke Mahkamah
Internasional, dan mendaftarkan perkaranya pada Mahkamah Internasional pada
tanggal 19 Februari 2009
B. Permasalahan Hukum
1.
Apakah suatu Negara harus mengabulkan
permohonan ekstradisi atas pelaku kejahatan kemanusiaan?
2.
Apakah suatu Negara dapat menolak
pemberlakuan Asas Yurisdiksi Universal dari Negara lain yang berkaitan dengan
yurisdiksi negaranya?
C. Argumentasi para Pihak
1. Belgia
Kerajaan Belgia
menyatakan bahwa :
a.
Senegal telah melanggar kewajiban
internasional dengan tidak mau bekerjasama untuk menerapkan asas yurisdiksi
universal, sesuai dengan Article 5, paragraph 2, of the Convention against
Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment;
b.
Senegal telah melanggar kewajiban
internasional dengan tidak menuntut secara hukum ataupun mengestradisi Hisene
Habre yang atas tindakannya sebagai
pelaku telah melakukan kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, genosida, dan
kejahatan penyiksaan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 6, ayat 2, dan Pasal 7,
ayat 1 Konvensi Menentang Penyiksaan
c.
Senegal tidak bisa mengaitkan alasan
financial dan alasan lainnya untuk membenarkan tindakannya yang telah melanggar
kewajiban internasional
untuk menghentikan
tindakan pelanggaran internasional yang dilakukan oleh Senegal, maka Belgia menuntut Senegal agar :
a.
Segera memproses kasus Hisene Habre
kepada Pengadilan yang mempunyai Kompetensi dan otoritas untuk melakukan hal
tersebut
b.
Jika Senegal tidak memenuhi poin a, maka
Senegal harus mengekstradisi Hissene Habre ke Belgia
2. Senegal
Republik Senegal
menyatakan bahwa :
a.
Senegal tidak melakukan Pelanggaran
Hukum Internasional, dan hal tersebut juga tidak bisa didasarkan atas surat
permintaan ekstradisi dari Belgia karena Belgia tidak memiliki yurisdiksi atas
hal tersebut
b.
Senegal tidak melakukan pelanggaran atas
Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 7 ayat 1 Konvensi Menentang Penyiksaan 1984 dan ketentuan Hukum Internasional
lainnya, sehingga perlu dicari apakah adanya yurisdiksi untuk menerima surat
permintaan dari Belgia
c.
Senegal telah memenuhi komitmen untuk
menjadi pihak dalam 1984 against Torture
d.
Senegal menyetujui untuk memulai proses hukum terhadap Hissene Habre
e.
Dengan akan dimulainya proses hukum
terhadap Hissene Habre, maka Senegal dengan hal tersebut telah menolak untuk
mengekstradisi Hisene Habre ke Belgia
C. Putusan
Mahkamah Internasional
1.
Berdasarkan suara bulat, Mahkamah
Internasional mememiliki yurisdiksi untuk menangani perkara antara sengketa
para pihak yang berkaitan dengan interpretasi atas Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 7
ayat 1 Konvensi PBB tentang Penentangan terhadap Penyiksaan yang mana Kerajaan
Belgia telah mendaftarkan perkara tersebut ke Mahkamah Internasional pada
tanggal 19 Februari 2009
2.
Berdasarkan 14 suara melawan 2 suara,
Mahkamah Internasional memutuskan tidak memiliki yurisdiksi atas klaim Kerajaan
Belgia terhadap pelanggaran atas
kewajiban kebiasaan internasional yang dilakukan oleh Republik Senegal
3.
Berdasarkan 14 suara melawan 2 suara,
Mahkamah Internasional memutuskan bahwasanya klaim Belgia yang berlandaskan
Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 7 ayat 1 Konvensi PBB tentang Penentangan terhadap
Penyiksaan dapat diterima
4.
Berdasarkan 14 suara melawan 2 suara, Mahkamah
Internasional memutuskan bahwa Republik Senegal telah melanggar Pasal 6 ayat 2,
dan Pasal 7 ayat 1 Konvensi PBB tentang Penentangan terhadap Penyiksaan 1984
karena telah gagal untuk mempercepat Penyelidikan perkara atas kejahatan yang
dilakukan oleh Hissene Habre
5.
Berdasarkan 14 suara melawan 2 suara,
Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Republik Senegal telah melanggar Pasal
7 ayat 1 Konvensi PBB tentang Penentangan terhadap Penyiksaan 1984 Karena tidak
menyerahkan kasus Hissene Habre kepada Pengadilan yang memiliki kompetensi dan
otoritas untuk melakukan penuntutan atas perkara tersebut
6.
Berdasarkan suara bulat, mahkamah
Internasional memutuskan bahwasanya jika
Republik Senegal tidak akan mengekstradisi Hissene Hebre, maka Republik Senegal
harus dengan secepatnya menyerahkan kasus Hissene Habre kepada Pengadilan yang
memiliki kompetensi dan otoritas untuk melakukan penuntutan atas perkara
tersebut[1]
D. Pertimbangan Putusan
1. Mengenai Yurisdiksi Mahkamah
Internasional
Mahkamah Internasional mememiliki
yurisdiksi untuk menangani perkara antara sengketa para pihak yang berkaitan
dengan interpretasi atas Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 7 ayat 1 Konvensi PBB
tentang Penentangan atas Penyiksaan tahun 1984
2. Mengenai diakuinya klaim Belgia
Mahkamah Internasional
menyatakan bahwasanya Negara Pihak dalam Konvensi Menentang Penyiksaan harus
ikut bertanggung jawab untuk memperhatikan penerapan kewajiban Konvensi oleh
Negara lain (erga omnes partes) sesuai dengan Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 7 ayat 1
dari konvesi. Dalam hal ini Belgia sebagai Negara pihak dalam Konvensi
Menentang Penyiksaan telah menjalankan kewajibannya untuk ikut bertanggung
jawab atas pelanggaran Konvensi tersebut yang dilakukan oleh Senegal, maka
dengan kesimpulan tersebut Mahkamah Internasional memutuskan untuk menerima
klaim dari Belgia.
[1]
Summary judgement, Questions relating
to the Obligation to Prosecute or Extradite (Belgium v. Senegal), ICJ, 2012
Kunjungi Juga :
Kunjungi Juga :
Download Piagam PBB ( Perserikatan Bangsa - bangsa ) pdf
Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf
Contoh Surat Kuasa
Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )
Pengelolaan Sumber Daya Alam Joint Development
Analisis Sosiologi Terhadap Kejahatan
Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf
Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America
Polemik Penamaan KRI Usman Harun
Analisis Kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann
Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo
Consent to be Bound dalam Hukum Internasional
Perbedaan Konvensi Ketatanegaraan dengan Kebiasaan Ketatanegaraan
Pengertian Konvensi Ketatanegaraan
Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace
Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )
Konspirasi HAM di Papua
Permasalahan Sosial (Sumber Daya Manusia) Daerah Perbatasan Indonesia
Permasalahan Keamanan Daerah Perbatasan Indonesia