Saat ini Permasalahan Lingkungan merupakan salah satu masalah yang dihadapi oleh Manusia. Permasalahan tersebut semakin mengemuka setelah adanya perubahan besar- besaran di salah satu bidang kehidupan manusia yaitu Revolusi Industri, Revolusi Industri yang memulai perubahan cara penciptaan suatu produk dari murni ciptaan tangan, menjadi memanfaatkan tenaga mesin memberikan dampak peningkatan kebutuhan konsumtifisme bagi manusia. Peningkatan kebutuhan manusia ini mendorong agar produk yang diinginkannya selalu mudah didapatkan sehingga mendorong perusahaan Industri untuk meningkatkan produksinya. Peningkatan Produksi yang dilakukan oleh Produsen/ Perusahaan memberikan dampak negatif bagi lingkungan, karena semakin banyak perusahaan memproduksi suatu produk maka semakin banyak pula limbah- limbah yang diproduksinya.
Seperti kita ketahui bersama bahwasanya lingkungan merupakan unsur penting terhadap kelangsungan hidup Manusia, sehingga mau tidak mau manusia harus berhubungan dengan lingkungannya. Hubungan manusia dengan Lingkungan hidupnya adalah hubungan yang sangat erat, karena dimanapun kita berada akan selalu berhubungan dengan lingkungan.
Sungai sebagai jalur alami air menuju laut atau samudera memiliki banyak manfaat bagi kehidupan manusia, manfaat tersebut diantaranya untuk bahan baku air minum, saluran pembuangan air hujan, saluran pembuangan limbah, irigasi pertanian, bahkan apabila dikelola dengan baik sungai bisa dijadikan objek wisata. Namun saat ini manfaat- manfaat dari sungai tersebut mulai tidak bisa dinikmati oleh manusia, hal ini terjadi dikarenakan ulah manusia itu sendiri yang melakukan tindakan pencemaran sungai sehingga sungai tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Salah satu upaya dan kepedulian manusia untuk menjaga fungsi lingkungan adalah dengan dibuatnya regulasi hukum, Regulasi ini bertujuan untuk membatasi tindakan- tindakan manusia yang ada kaitannya dengan Lingkungan agar tidak sampai merusak dan menghilangkan fungsi lingkungan. Tujuan dari dibuatnya regulasi ini memang baik namun dalam hal penegakannya peraturan tersebut terkesan belum efektif, hal ini ditunjukan dengan masih banyaknya sungai- sungai di Indonesia yang tercemari oleh limbah-limbah Perusahaan.
Perusahaan/ Pabrik di Indonesia masih banyak yang tidak memperdulikan efek kerusakan lingkungan dalam hal pembuangan limbah ke sungai, meskipun sudah ada peraturan perundang- undangan yang mengatur namun lemahnya pengawasan dan
penegakan hukum menjadi sebab masih banyaknya perusahaan yang dalam prakteknya tetap melakukan tindakan pencemaran sungai.
Sukmayudha PP
Kunjungi Juga :
Download Piagam PBB ( Perserikatan Bangsa - bangsa ) pdf
Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf
Contoh Surat Kuasa
Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )
Pengelolaan Sumber Daya Alam Joint Development
Analisis Sosiologi Terhadap Kejahatan
Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf
Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America
Polemik Penamaan KRI Usman Harun
Analisis Kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann
Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo
Consent to be Bound dalam Hukum Internasional
Perbedaan Konvensi Ketatanegaraan dengan Kebiasaan Ketatanegaraan
Pengertian Konvensi Ketatanegaraan
Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace
Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )
Konspirasi HAM di Papua
Permasalahan Sosial (Sumber Daya Manusia) Daerah Perbatasan Indonesia
Permasalahan Keamanan Daerah Perbatasan Indonesia