-->

Apa yang anda cari ?

konten dari Hukum, Kuliah, Berita, Tips, Blogger, Musik, 48 Family dan lainnya
Ternyata, Sukses diawali dengan Huruf "S"

Batasan Berkomentar di Sosial Media

Berkomentar di social media adalah Hak Asasi manusia yang termuat dalam ketentuan Declaration of Human Right dan Undang-undang Dasar 1945. Dilihat dari sudut pandang budaya maka hal ini telah berlaku universal di hampir seluruh Negara di Dunia, termasuk di Indonesia. Kegiatan berkomentar di social media sendiri pada perkembangannya kini telah menjadi kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh Pelajar di Indonesia. Terkadang pernyataan di media social ini cenderung semaunya dan tidak memperhatikan ketentuan batasan yang telah diberlakukan oleh hukum Indonesia. Maka untuk memberikan edukasi terhadap para pelajar Indonesia, di bawah ini akan dijelaskan mengenai batasan dalam hal berkomentar di Media Sosial.

Sejauh Mana Perlu di Batasi

Kebebasan Berpendapat yang dalam hal ini disebut berkomentar di Sosial Media adalah suatu kebebasan yang dibatasi apabila ada suatu komentar itu telah menyinggung orang lain, sehingga dengan komentar tersebut seseorang telah melakukan tindak pidana Pencemaran nama baik maupun penghinaan. Sesuai dengan ketentuan pidana Pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP yang menyatakan :

1.    Barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya tentang suoaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2.    Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan, atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam pidana pennjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan ketentuan pasal 17 ayat 3 Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyatakan pelarangan terhadap pencemaran nama baik yang menyatakan :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

7 Artikel Untuk Anda

, , , Edit Post

Powered by Blogger - Template CaraSehat.Me