-->

Apa yang anda cari ?

konten dari Hukum, Kuliah, Berita, Tips, Blogger, Musik, 48 Family dan lainnya
Ternyata, Sukses diawali dengan Huruf "S"

Analisis Sengketa Perbatasan Laut Cina Selatan


Sengketa laut China Selatan merupakan sengketa yang melibatkan banyak Negara anggota Asean yaitu Vietnam, Brunei Darussalam, Filipina, dan Malaysia, selain itu sengketa ini juga melibatkan Negara diluar anggota Asean yaitu Republik Rakyat China, dan Republik China (Taiwan).  Sengketa ini sampai saat ini masih berlangsung dan masih di upayakan diselesaikan melalui jalan damai.  
Sengketa Laut China Selatan merupakan salah satu sengketa Internasional yang melibatkan banyak Negara yang masing-masing Negara tersebut memiliki argumen yang berbeda-beda terkait dengan sengketa tersebut, sehingga sampai saat ini masih belum ditemui titik temu mengenai penyelesaian sengketa. Sebagai Organisasi Internasional di kawasan Regional Asia Tenggara maka ASEAN telah ikut berkontribusi untuk mendorong pihak-pihak dalam sengketa tersebut tetap menyelesaikan sengketa secara damai tanpa adanya penggunaan kekerasan dan senjata, hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 Piagam ASEAN[1] yang menyatakan :
1.      Negara-Negara Anggota wajib berupaya menyelesaikan secara damai
semua sengketa dengan cara yang tepat waktu melalui dialog, konsultasi, dan negosiasi.

2.      ASEAN wajib memelihara dan membentuk mekanisme-mekanisme penyelesaian sengketa dalam segala bidang kerja sama ASEAN.

Piagam ASEAN terdiri dari 14 bagian besar termasuk pembukaan yang memuat dasar-dasar pembentukan Piagam ASEAN. Empat belas bagian besar kemudian diturunkan ke dalam 55 (lima puluh lima) pasal yang mengatur tidak saja organisasi ASEAN melainkan juga aturan-aturan umum yang harus digunakan oleh para anggota ASEAN dalam berinteraksi di ASEAN seperti contohnya mekanisme penyelesaian sengketa di ASEAN.
Sebagai Organisasi Internasional di kawasan Regional ASIA Tenggara, maka ASEAN berkewajiban, dan bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kestabilan di wilayahnya sehingga dalam hal kasus sengketa Laut China Selatan ASEAN dapat memfasilitasi metode penyelesaian secara damai yang berupa Jasa baik, konsiliasi, dan mediasi, sesuai dengan Pasal 23 Piagam ASEAN[2] yang menyatakan :


1.      Negara-Negara Anggota yang merupakan para pihak dalam suatu sengketa dapat sewaktu-waktu sepakat untuk menggunakan jasa baik, konsiliasi, atau mediasi dalam rangka menyelesaikan sengketa dengan batas waktu yang disepakati.

2.      Para pihak dalam sengketa dapat meminta Ketua ASEAN atau Sekretaris Jenderal ASEAN, bertindak dalam kapasitas ex-officio, menyediakan jasa-jasa baik, konsiliasi, atau mediasi.

ASEAN telah beberapakali menjadi fasilitator bagi para pihak untuk saling menyampaikan keinginan sehingga terhindar dari adanya perang ataupun konflik yang meluas dan menemukan kesepakatan. meskipun sampai saat ini belum ditemui titik penyelesaian namun dengan adanya kontribusi ASEAN dalam penyelesaian sengketa tersebut telah memberikan bukti bahwasanya ASEAN dapat berperan sebagai Organisasi Internasional yang memberikan solusi penyelesaian sengketa internasional secara damai dan memfasilitasi.


[1] Pasal 22 Piagam ASEAN

7 Artikel Untuk Anda

, Edit Post

Powered by Blogger - Template CaraSehat.Me