Tujuan
umum dari penyusunan penelitinan ini adalah sebagai bentuk studi analitis
mengenai aspek-aspek hukum internasional dalam berbagai masalah penerapan Asas
Yurisdiksi Universal.
Tujuan Khusus dari
Penyusunan penelitian ini adalah :
1.
Untuk memberikan penjelasan mengenai
apakah pemberlakuan dari Asas Yurisdiksi Universal yang didasarkan atas
kepentingan Kemanusiaan dapat mengesampingkan sumber Hukum Internasional
lainnya, yang dalam kasus ini Israel menerapkan Asas Yurisdiksi Universal
dengan mengesampingkan ketentuan Hukum Internasional Konvensi Genosida.
2.
Untuk memberikan penjelasan mengenai
apakah kedaulatan dari suatu Negara dapat
menghalangi proses dari penerapan asas yurisdiksi Universal. yang dalam
kasus ini Israel memberlakukan asas yurisdiksi Universal dengan melakukan pelanggaran
kedaulatan terhadap Argentina.
3.
Untuk memberikan penjelasan mengenai apa
bentuk pertanggung jawaban internasional bagi Negara yang melakukan pelanggaran
kedaulatan Negara lain dengan alasan penerapan Yurisdiksi Universal.
4.
Untuk memberikan penjelasan mengenai apa
bentuk pertanggung jawaban internasional bagi Negara yang tidak mematuhi konvensi hukum internasional dengan alasan
penerapan Yurisdiksi Universal.