Kegunaan
penelitian ini diharapkan dapat memberikan dua kegunaan, baik kegunaan secara
teoritis dan kegunaan secara praktis. Kegunaan secara teoritis dari disusunnya
penelitian ini adalah diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan
ilmu hukum, khususnya Hukum Internasional.
Sedangkan
kegunaan secara praktik dari disusunnya penelitian ini adalah untuk Memberikan
penjelasan mengenai apakah pemberlakuan dari Asas Yurisdiksi Universal yang
didasarkan atas kepentingan Kemanusiaan dapat mengesampingkan berbagai
permasalahan dalam hal penerapannya, baik permasalahan politik maupun
permasalahan hukum. Sehingga dengan ditemukannya penjelasan tersebut, tujuan
awal dari pemberlakuan Asas Yurisdiksi Universal yang bertujuan untuk
kepentingan kemanusiaan dapat diterapkan secara konsekuen tanpa mengalami
hambatan-hambatan.
1 komentar:
Thank's Infonya Bray .. !!!
www.bisnistiket.co.id