-->

Apa yang anda cari ?

konten dari Hukum, Kuliah, Berita, Tips, Blogger, Musik, 48 Family dan lainnya
Ternyata, Sukses diawali dengan Huruf "S"

Contoh Metode Penelitian UP


Metode Penelitian
1.         Pendekatan Penelitian
Bentuk pendekatan penelitian yang digunakan adalah bersifat yuridis normatif, yang artinya penelitian mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan[1] sehingga dalam melakukan penelitian ini, peneliti melakukan studi pustaka terhadap bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum.
2.         Sifat Penelitian
Tipologi penelitiannya menggunakan Deskriptif-Analitis, yaitu penelitian yang akan menjelaskan praktik penerapan asas yurisdiksi universal yang dikaitkan dengan berbagai permasalahan dan kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann berdasarkan teori-teori hukum Internasional, asas- asas hukum, dan kaidah-kaidah hukum tentang asas yurisdiksi Universal
3.         Sumber Data
Sumber Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, buku harian dan sebagainya.[2]
Badan hukum yang diperlukan mencakup tiga hal, yakni :
1.                  Bahan Hukum Primer, terdiri dari peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan konvensi yang isinya memiliki kekuatan huku mengikat. Dalam penelitian bahan hukum Primer terdiri dari : Konvensi Jenewa 1949, Konvensi Genosida 1948, dan konvensi-konvensi lainnya.
2.                  Bahan Hukum Sekunder, terdiri dari hasil-hasil penelitian, dan hasil dari kalangan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer.
3.                  Badan Hukum tersier, terdiri dari ensiklopedia dan kamus yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder[3]



4.         Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Studi dokumen ini dilakukan dengan cara analisa isi (content analysis), yaitu teknik untuk menganalisa tulisan/dokumen dengan cara mengidentifikasi secara sistematik cirri/karakter dan pesan/maksud yang terkandung dalam tulisan/dokumen suatu dokumen.[4]
5.         Analisis Data
            Metode analisis data yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh sasaran penelitian yang bersangkuta secara tertulis atau lisan, dan perilaku nyata.[5]


[1] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, cet 9, Jakarta : Rajawali Press, 2006, hlm 23
[2] Idem hlm 23
[3] Sri Mamuadji, et al., Metode Penelitian dan penulisan Hukum, Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005, hlm 4
[4] Sri Mamuadji, et al., Metode Penelitian dan penulisan Hukum, Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005, hlm 29-30
[5] Ibid,. hlm. 67

7 Artikel Untuk Anda

, , , , Edit Post

Powered by Blogger - Template CaraSehat.Me