Metode
Penelitian
1. Pendekatan Penelitian
Bentuk
pendekatan penelitian yang digunakan adalah bersifat yuridis normatif, yang
artinya penelitian mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum
kepustakaan[1]
sehingga dalam melakukan penelitian ini, peneliti melakukan studi pustaka
terhadap bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum.
2. Sifat Penelitian
Tipologi penelitiannya
menggunakan Deskriptif-Analitis, yaitu penelitian yang akan menjelaskan praktik
penerapan asas yurisdiksi universal yang dikaitkan dengan berbagai permasalahan
dan kasus Attorney-General of
the Government of Israel v. Eichmann berdasarkan teori-teori hukum
Internasional, asas- asas hukum, dan kaidah-kaidah hukum tentang asas
yurisdiksi Universal
3. Sumber Data
Sumber Data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang mencakup
dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan,
buku harian dan sebagainya.[2]
Badan hukum yang diperlukan mencakup tiga hal, yakni :
1.
Bahan Hukum Primer, terdiri dari
peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan konvensi yang isinya memiliki
kekuatan huku mengikat. Dalam penelitian bahan hukum Primer terdiri dari :
Konvensi Jenewa 1949, Konvensi Genosida 1948, dan konvensi-konvensi lainnya.
2.
Bahan Hukum Sekunder, terdiri dari
hasil-hasil penelitian, dan hasil dari kalangan hukum yang memberikan
penjelasan mengenai bahan hukum primer.
3.
Badan Hukum tersier, terdiri dari
ensiklopedia dan kamus yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan
hukum primer dan sekunder[3]
4. Teknik
Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Studi dokumen ini dilakukan dengan
cara analisa isi (content analysis), yaitu teknik untuk menganalisa
tulisan/dokumen dengan cara mengidentifikasi secara sistematik cirri/karakter
dan pesan/maksud yang terkandung dalam tulisan/dokumen suatu dokumen.[4]
5. Analisis
Data
Metode
analisis data yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif
merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis,
yaitu apa yang dinyatakan oleh sasaran penelitian yang bersangkuta secara
tertulis atau lisan, dan perilaku nyata.[5]
[1]
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan
Singkat, cet 9, Jakarta : Rajawali Press, 2006, hlm 23
[2]
Idem hlm 23
[3]
Sri Mamuadji, et al., Metode Penelitian dan penulisan Hukum, Jakarta : Badan
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005, hlm 4
[4]
Sri Mamuadji, et al., Metode Penelitian dan penulisan Hukum, Jakarta : Badan
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005, hlm 29-30
[5]
Ibid,. hlm. 67