Teori yang
digunakan sebagai landasan untuk penelitian yang relevan dengan masalah hukum
yang diteliti, yang bertujuan agar tidak terjadi perbedaan terhadap penafsiran
tersebut. Berbagai teori yang menjadi landasan dalam penelitian ini adalah :
1. Yurisdiksi
Yurisdiksi merupakan kewenangan dari suatu Negara untuk
menetapkan dan memaksakan ketentuan hukum nasionalnya terhadap orang, benda,
atau peristiwa hukum. Aturan dasar pelaksanaan yurisdiksi oleh Negara adalah
adanya hubungan atau kepentingan antara Negara dengan orang atau benda atau
peristiwa tertentu. Prinsip umum bahwa suatu Negara bebas melaksanakan
yurisdiksinya di Luar Wilayahnya, sepanjang tidak dilarang secara khusus oleh
Hukum Internasional[1]
2. Asas Yurisdiksi Universal
Asas Yurisdiksi Universal adalah Asas yang membolehkan
Negara menjalankan yurisdiksinya atas seseorang berada dalam kekuasaannya,
karena melakukan kejahatan berdasarkan hukum nasional Negara lain ataupun
berdasarkan hukum internasional. Bila seseorang tersebut melakukan kejahatan
berdasarkan hukum Negara lain, maka sebuah Negara hanya dapat menjalankan
yurisdiksinya bila Negara lain tersebut menolak untuk menjalankan
yurisdiksinya.
3. Kejahatan
Adalah Kejahatan yang diatur dalam Hukum internasional yang
dapat diterapkan asas universal terhadapnya adalah Pembajakan (piracy),
Kejahatan Perang (war crimes), Kejahatan Kemanusian, dan Kejahatan Apartheid.
4. Negara
Yang dimaksud Negara dalam penelitian ini adalah Negara
yang merupakan Subjek Hukum Internasional.
5. Kedaulatan
Yang dimaksud kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang
dimiliki oleh suatu Negara untuk menerapkan kekuasaan di wilayah kekuasaannya.
[1]
Iman Prihandono, YURISDIKSI, Departemen Hukum
Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga , Hal 1-3