Sistematika
Penulisan dari Penelitian yang berjudul “Tinjauan Hukum Internasional Terhadap
Kewenangan Negara untuk Menerapkan Asas Yurisdiksi Universal : Studi Kasus Attorney-General of the Government of Israel v.
Eichmann” terbagi kedalam lima bab yang setiap babnya memiliki sub bab, dan sub
sub bab. Sistematika dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.
Bab 1 Pendahuluan
Menguraikan latar belakang
pemilihan masalah dalam penulisan penelitian ini. Bagian dibagi menjadi 7 sub
bab yang menguraikan Latar Belakang, Identifikasi masalah, Tujuan Penelitian,
Kegunaan penelitian, Kerangka pemikiran, Metode Penelitian, dan Sistematika
Penulisan.
2.
Bab 2 Pengaturan mengenai Asas Yurisdiksi
Universal
Menguraikan tentang konsep
Asas Yurisdiksi Universal dan pengaturannya dalam Hukum Internasional dan
regional. Selain itu akan diuraikan pula tentang teori-teori tentang Jus Cogens
yang menjadi dasar lahirnya Asas Yurisdiksi Universal.
3.
Bab 3 Pengaturan mengenai Kedaulatan, dan
Pengadilan Internasional untuk Kejahatan Kemanusiaan
Menguraikan
tentang pengertian, teori, dan ruang lingkup dari kedaulatan Negara serta
pengaturannya dalam Instrumen Hukum dan Regional yang mengatur mengenai
kedaulatan, selain itu akan dibahas pula mengenai sejarah, wewenang dan
pengaturannya dalam instrument Hukum Internasional dan Regional dari Pengadilan
Internasional untuk kejahatan kemanusiaan.
4.
Bab 4 Penerapan Asas Yurisdiksi
Universal dalam kasus Attorney-General
of the Government of Israel v. Eichmann
Dalam
bab ini akan dijelaskan mengenai bagaimana penerapan Asas Yurisdiksi Universal
oleh Israel terhadap Adolf Eichmann. Selain itu akan dijelaskan pula mengenai
berbagai permasalahan, dan penjelasan yang menyertai penerapan Asas Yurisdiksi
Universal dalam kasus Attorney-General
of the Government of Israel v. Eichmann.
5.
Bab 5 Penutup
Memberikan
kesimpulan dan saran mengenai penjelasan atas berbagai permasalahan dalam
pemberlakuan Asas Yurisdiksi Universal yang perumusannya diambil dari apa yang
telah diuraikan mulai bab pertama hingga bab terakhir.