-->

Apa yang anda cari ?

konten dari Hukum, Kuliah, Berita, Tips, Blogger, Musik, 48 Family dan lainnya
Ternyata, Sukses diawali dengan Huruf "S"

Sebab - Sebab Berakhirnya Perjanjian Internasional

Berakhirnya Perjanjian Internasional

Berdasarkan Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional dapat batal karena hal-hal sebagai berikut :

1. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.

2. Adanya unsur kesalahan (eror) pada saat perjanjian itu dibuat.

3. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain watu pembentukan perjanjian.

4. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan maupun penyuapan.

5. Adanya unsur paksaan terhadap wakil dari suatu negara peserta. Paksaan tersebut, baik dengan ancaman maupun menggunakan kekuatan.

6. Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.

Pengakhiran Perjanjian Internasional  akan menimbulkan konsekuensi hukum seperti halnya dengan penundaan maupun ketidakabsahannya yang harus diselesaikan oleh para pihak itu sendiri. Persoalan tentang bagaimana mengakhiri eksistensi suatu perjanjian internasional dan penyelesaian segala konsekuensi hukumnya, pertama-tama tergantung pada ada atau tidaknya pengaturannya di dalam perjanjian itu sendiri. Di samping itu, juga turut ditentukan oleh macam perjanjiannya, apakah itu perjanjian bilateral, multilateral, perjanjian yang jangka waktu berlakunya ditentukan ataukah tidak ditentukan, perjanjian terbuka atau tertutup, perjanjian yang merupakan pengkodifikasian dan pengembangan progresif hukum internasional, dan lain sebagainya.

Dalam praktek kehidupan masyarakat internasional, terdapat beberapa alasan untuk mengakhiri eksistensi suatu perjanjian internasional. Misalnya, untuk perjanjian internasional yang jangka waktu berlakunya sudah ditentukan secara pasti di dalam salah satu pasalnya, misalnya berlaku untuk waktu lima tahun, sepuluh tahun, dan lain sebagainya, maka perjanjian itu akan berakhir setelah terpenuhinya jangka waktu tersebut.

Meskipun demikian, setelah jangka waktu itu terpenuhi, para pihak dapat bersepakat untuk memperpanjang masa berlakunya untuk suatu jangka waktu tertentu. Kadang-kadang suatu perjanjian internasional semacam inipun dapat diakhiri eksistensinya, jika para pihak sepakat untuk mengakhirinya, meskipun jangka waktu berlakunya belum terpenuhi. Sedangkan untuk perjanjian internasional yang jangka waktu berlakunya tidak ditentukan, dapat diakhiri sebelum tujuan perjanjian itu tercapai, jika memang para pihak sepakat untuk mengakhirinya.

7 Artikel Untuk Anda

Edit Post

Powered by Blogger - Template CaraSehat.Me