karakteristik tindak pidana perdagangan manusia ini adalah bersifat khusus atau merupakan Extraordinary crime, karena banyak melibatkan aspek kompleks, dan bersifat transnasionalorganized crime, karena melintasi batas-batas negara serta dilakukanoleh organisasi yang rapi dan tertutup Dengan demikian, strategi penangulangandan pemberantasannya harus secara khusus pula. Oleh karena itu, diperlukan profesionalisme dan kehandalan para penegak hukumnya untuk memahami ketentuan hukumnya dan melakukan penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan seluruh lapisan masyarakat, sehingga diharapkan tindak pidana perdagangan orang ini dapat ditekan bahkan di berantas.
Secara garis besar, arah kebijakanpenanggulangan tindak pidana pedagangan orang dan perlindungan terhadap saksidan korban yang seharusnya di kembangkan menyangkut pada tiga upaya pokok,yaitu:
a. Mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang ;
b. Melindungi dan menyelamatkan korban tindak pidana ;
c. Penindakan kepada pelaku tindak pidana perdagangan orang ;