ACFTA ( Asean China Free Trade Area ) merupakan suatu bentuk perjanjian internasional multilateral, kareana melibatkan Negara yang berada diluar regional Asean yaitu RRC. Indonesia sendiri telah mewujudkan praktik Content to be Bound terhadap perjanjian Internasional ini karena dengan disepakatinya perjanjian yang diwujudkan dengan penandatanganan dan peratifikasian maka hukum Nasional Indonesia disesuaikan dengan Perjanjian Internasional yang telah disetujui.
Bukti lapangan terkait diratifikasinya Perjanjian ACFTA ini adalah dengan banyaknya Produk asal Negara RRC yang membanjiri pasar local Indonesia. Dengan harga yang rata- rata murah, produk asal RRC ini menggeser dominasi produk local yang awalnya merajai di beberapa bidang pasar.
Sebetulnya ACFTA ini tidak terlalu menguntungkan Indonesia karena para pengusaha local yang seyogyanya bisa menguasai pasar dalam negeri, namun dengan adanya produk asal RRC ini, mau tidak mau para wirausahawan lokal harus mengakui pasar maretingnya tergeser oleh datangnya produk RRC ini. Dan karena banyaknya wirausahawan local yang gulung tikar, maka otomatis tingkat pengangguran di Indonesia pun semakin naik.