-->

Apa yang anda cari ?

konten dari Hukum, Kuliah, Berita, Tips, Blogger, Musik, 48 Family dan lainnya
Ternyata, Sukses diawali dengan Huruf "S"

Yurisdiksi Pidana dan Perdata di Atas Kapal Laut Asing

Yurisdiksi Pidana di Kapal


Ada kalanya suatu kapal asing yang membawa banyak penumpang, dan melintasi suatu negara mendapatkan suatu kejadian tindak pidana diatas kapalnya. Tindak pidana tersebut tidak di hukum menggunakan Hukum Nasional negara pantai, melainkan menggunakan hukum yang berlaku berdasarkan Bendera Kapal tempat kapal tersebut diregistrasikan. Pengaturan ini merupakan pengaturan yang wajib ditaati oleh Negara Pantai karena hal tersebut sesuai dengan Hukum Laut Internasional ( UNCLOS 1982 ).

Berdasarkan Hukum Laut Internasional ( UNCLOS ) tentang Yurisdiksi Pidana menyatakan bahwa :

Pasal 27
Yurisdiksi kriminal di atas kapal asing

1.     Yurisdiksi kriminal Negara pantai tidak dapat dilaksanakan di atas kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial untuk menangkap siapapun atau untuk mengadakan penyidikan yang bertalian dengan kejahatan apapun yang dilakukan di atas kapal selama lintas demikian, kecuali dalam hal yang berikut :

(a)   apabila akibat kejahatan itu dirasakan di Negara pantai;

(b)  apabila kejahatan itu termasuk jenis yang mengganggu kedamaian Negara tersebut atau ketertiban laut wilayah;

(c)   apabila telah diminta bantuan penguasa setempat oleh nakhoda kapal oleh wakil diplomatik atau pejabat konsuler Negara bendera; atau

(d) apabila tindakan demikian diperlukan untuk menumpas perdagangan gelap narkotika atau bahan psychotropis.

Selain Yurisdiksi Pidana, Hukum Laut Internasional juga mengatur yurisdiksi Perdata yang menjelaskan bahwa Negara pantai tidak dapat menahan suatu kapal asing karena adanya persoalan yang berkaitan dengan Perdata, seperti Ganti Rugi, Utang piutang, dll. Hal tersebut sesuai dengan UNCLOS Pasal 28 yang menyatakan bahwa :

Pasal 28
Yurisdiksi perdata bertalian dengan kapal asing

1.     Negara pantai seharusnya tidak menghentikan atau merobah haluan kapal asing yang melintasi laut teritorialnya untuk tujuan melaksanakan yurisdiksi perdata bertalian dengan seseorang yang berada di atas kapal itu.

2.     Negara pantai tidak dapat melaksanakan eksekusi terhadap atau menahan kapal untuk keperluan proses perdata apapun, kecuali hanya apabila berkenaan dengan kewajiban atau tanggung jawab ganti rugi yang diterima atau yang dipikul oleh kapal itu sendiri dalam melakukan atau untuk maksud perjalannya melalui perairan Negara pantai.

3.     Ayat 2 tidak mengurangi hak Negara pantai untuk melaksanakan eksekusi atau penangkapan sesuai dengan undangundangnya dengan tujuan atau guna keperluan proses perdata terhadap suatu kapal asing yang berada di laut teritorial atau melintasi laut teritorial setelah meninggalkan perairan pedalaman.

7 Artikel Untuk Anda

, Edit Post

Powered by Blogger - Template CaraSehat.Me