Transportasi laut merupakan transportasi yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan kehidupan manusia. Dengan banyaknya Pulau yang tersebar di Dunia ini menjadikan Kapal Laut merupakan salah satu bentuk transportasi yang masih banyak digunakan untuk melintasi perjalanan antar pulau. Perjalanan kapal laut tersebut meliputi perjalanan lintas pulau, lintas negara, maupun lintas negara.
Untuk melakukan perjalanan lintas negara seringkali kapal laut melewati wilayah negara lain untuk sampai tujuannya. Dalam hal tersebut kapal laut menikmati hak untuk melintasi wilayah negara lain dengan damai tanpa diganggu oleh negara pantai. Hak untuk melintasi negara lain dengan damai tersebut disebut dengan HAK LINTAS DAMAI.
Hak lintas damai diatur dalam Hukum Laut Internasional ( UNCLOS 1982 ) yang menyebutkan :
Pasal 17
Hak lintas damai
Dengan tunduk pada Konvensi ini, kapal semua Negara, baik berpantai maupun tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial.
Pasal 19
Pengertian lintas damai
1. Lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peratruan hukum internasional lainnya.
2. Lintas suatu kapal asing harus dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau Keamanan Negara pantai, apabila kapal tersebut di laut teritorial melakukan salah satu kegiatan sebagai berikut :
(a) setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
(b) setiap latihan atau praktek dengan senjata macam apapun;
(c) setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan Negara pantai;
(d) setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara pantai;
(e) peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara di atas kapal;
(f) peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer;
(g) bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan perundangundangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara Pantai;
(h) setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja dan parah yang bertentangan dengan ketentuan Konvensi ini;
(i) setiap kegiatan perikanan;
(j) kegiatan riset atau survey;
(k) setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya Negara pantai;
(l) setiap kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintas.