-->

Apa yang anda cari ?

konten dari Hukum, Kuliah, Berita, Tips, Blogger, Musik, 48 Family dan lainnya
Ternyata, Sukses diawali dengan Huruf "S"

Sistem Perwakilan Indonesia Berdasarkan UUD 1945



Setelah perubahan UUD 1945, Indonesia memliki lembaga tinggi baru yaitu DPD yang berperan sebagai perwakilan daerah. DPD sendiri dibentuk dengan tujuan untuk menyuarakan aspirasi rakyat daerah dan diharapkan dengan dibentuknya sistem ini, kepentingan rakyat daerah dapat terakomodasikan sehingga diharapkan dapat menghindari kesenjangan dan ketidakadilan antara pusat dan daerah dan diharapkan pula dengan sistem ini dapat mencegah disintegrasi bangsa.  Apabila dilihat secara kasat mata maka dengan adanya DPD, Indonesia telah merubah sistem perwakilan dari unikameral menjadi bicameral, namun apabila di analisis lebih lanjut maka kedudukan DPD menganai fungsi dan wewenang nya masih memiliki kedudukan yang lemah.

Dalam hal wewenang maka mengalami banyak pengucilan dalam Perubahan Ketiga UUD 1945. Pada pasal 7A dan 7B ayat (1) sampai dengan ayat (6) mengenai usulan pemberhentian Presiden hanya bisa dilakukan berdasarkan usul DPR tanpa melibatkan DPD sebagai elemen penting dari lembaga legislatif. Pasal 7C hanya disebutkan Presiden tidak dapat membubarkan DPR, tetapi tidak disebutkan Presiden tidak dapat membubarkan DPD.

Selain itu, di dalam pernyataan perang, damai, dan perjanjian internasional tidak disebutkan adanya pelibatan DPD. Dalam hal ini hanya Presiden dan DPR lah yang dilibatkan. Seharusnya, DPD yang juga memiliki tingkat legitimasi yang sama dengan DPR, Karena, ketika perang dinyatakan oleh seseorang presiden, masyarakat sipil di tingkat lokal pasti akan mendapat akibatnya.
 
Pasal 22 D ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara. Hal ini memperlihatkan bahwa dalam fungsi anggaran DPD juga mempunyai fungsi yang sangat terbatas, yaitu terbatas pada memberikan pertimbangan kepada DPR dalam proses pembahasan rancangan undang-undang APBN.

Dari penjelasan di atas maka dapat dilihat bahwa kewenangan DPD masih amat terbatas dibandingkan dengan DPR. Di sisi institusional DPR adalah pemegang mandat legislasi bersama-sama dengan Presiden; mempunyai fungsi pengawasan; dan mempunyai fungsi budgenting, sedangkan DPD disini hanya dilihat sebagai “lembaga pemberi pertimbangan agung” kepada DPR.

Kesimpulan
Berdasarkan Uraian yang telah saya jelaskan, Secara kasat mata Indonesia memang telah menerapkan sistem perwakilan tiga kamar, namun dengan amat terbatasnya wewenang, fungsi, dan kedudukan lembaga Tinggi Negara baru DPD serta hanya difungsikan seolah – olah hanya sebagai dewan pertimbangan DPR, maka apabila dibandingkan dengan system tiga kamar murni yang seharusnya lembaga sekelas DPD memiliki kesetaraan kedudukan dengan DPR. maka menurut saya Indonesia masih menganut sistem perwakilan tiga kamar lunak (Soft Bicameral)

7 Artikel Untuk Anda

Edit Post

Powered by Blogger - Template CaraSehat.Me