-->

Apa yang anda cari ?

konten dari Hukum, Kuliah, Berita, Tips, Blogger, Musik, 48 Family dan lainnya
Ternyata, Sukses diawali dengan Huruf "S"

Jenis Visa Perjalanan Luar Negeri


Visa merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara yang isinya berupa ijin agar seseorang Warga Asing dapat masuk ke Negaranya. (Visa yang dimaksud disini bukan visa kartu kredit)

Untuk dapat memasuki wilayah Negara lain seseorang harus memiliki Paspor dan Visa. Paspor merupakan dokumen Identitas atau semacam KTP Internasional yang dikeluarkan oleh oleh Negara asal, sedangkan VISA adalah ijin yang dikeluarkan oleh Negara tujuan untuk memasuki wilayahnya.

Dilihat dari fungsi atau kegunaannya maka Visa terdiri atas :

1. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga
2. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata atau Kunjungan Teman
3. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis
4. Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)
5. Visa Transit

Pembuatan Visa :
• Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.
• Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.
• Proses pembuatan visa memakan minimal 4 (empat) hari kerja

Dilihat dari jenisnya maka Visa terdiri dari dua Jenis yaitu :

1. Visa pre Arrival
Adalah Visa yang bisa didapat dari Kedubes negara yang dituju. Tidak semua pengajuan dari Visa jenis ini dapat disetujui oleh Negara tujuan, ada beberapa hal yang membuat ditolaknya Visa, yaitu dapat berupa tujuan berkunjung yang tidak jelas, ataupun adanya Persona non Grata (seseorang yang tidak diinginkan berkunjung karena adanya kasus, ataupun karena faktor Politik). Negara-negara yang menerapkan Visa jenis ini antara lain : Amerika Serikat, Negara-negara Uni Eropa, negara Non Asean, dan beberapa negara lainnya.

2. Visa on Arrival
Visa on arrival adalah tiket masuk ke suatu negara yang bisa di “didapatkan” di perbatasan / bandara negara yang akan di tuju. untuk mendapatkan Visa ini maka tidak diperlukan pengajuan melalui Kedubes, cukup datang langsung ke Negara yang dituju dan nanti dapat didapatkan di pintu masuk/bandara. Negara-negara yang menerapkan Visa jenis ini antara lain : Negara-negara Asean, Jepang (akhir tahun 2014), Maroko, dan beberapa Negara-negara lainnya.



7 Artikel Untuk Anda

, Edit Post

Powered by Blogger - Template CaraSehat.Me