Ada beberapa teori berkenaan dengan Tujuan Hukum (teori tujuan hukum), antara lain:
1. Teori etis (keadilan),
Teori etis (keadilan)
Menurut teori etis maka tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan. Teori ini lebih mementingkan keadilan (summinius summainuria).
Keadilan terdiri dari:
A. Keadilan komutatif,
Adalah kesenilaian antara prestasi dan kontra prestasi antara jasa dan imbalan jasa dalam hubungan antara warga
masyarakat.
B. Keadilan distributif,
Adalah keadilan yang memberikan kepada warga masyarakat beban sosial, fungsi imbalan, balas jasa sesuai dengan kecakapan dan jasanya.
C. Keadilan vindikatif,
Adalah memberikan ganjaran/hukuman yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
D. Keadilan protektif,
Adalah memberikan perlindungan kepada setiap manusia sehingga tidak seorangpun akan mendapat tindakan sewenangwenang.
2. Teori manfaat/kegunaan (utility),
Menurut teori ini maka tujuan hukum adalah mewujudkan apa yang berfaedah/berguna, yakni mewujudkan kebahagiaan sebanyakbanyaknya
bagi sebanyak-banyak mungkin orang (The greatest happiness for the greatest number).
Teori ini lebih mementingkan kegunaan (lex derosed tamen scripta). Penganutnya antara lain: J. Benthams, J Austin, dan J. S. Mill.
3. Teori gabungan/jalan tengah.
Menurut teori ini maka tujuan hukum adalah keadilan dan ketertiban.
Penganutnya antara lain: Mochtar Kusumaatmadja, Subekti, van Kan, Apeldoorn, J. Schrassert, dan Bellefroid.
Dengan pendekatan Filsafat Hukum yang didukung dengan berbagai Teori Hukum maka secara garis besar, tujuan hukum meliputi:
1. Keadilan (hukum alam),
2. Kepastian hukum (positivisme),
3. Kegunaan (pragmatic legal realism),
4. Kebahagiaan (utilitarian).