Berikut ini Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :
Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia):
Hukum adalah asas-asas atau norma-norma yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat mencakup pula lembaga-lembaga atau institusi dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Hazairin (Indonesia):
Adat adalah renapan (endapan/sari) kesusilaan dalam masyarakat, hukum berurat pada kesusilaan.
Aristoteles:
Particular law is that which it’s community lies down and applies to its on member.
Artinya:
Hukum yang khusus adalah hukum yang ditemukan dan diterapkan dilaksanakan di dalam suatu masyarakat tertentu, jadi hukum yang universal adalah hukum yang umum.
Cicero (Romawi):
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hugo Grotius (Belanda):
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar
Thomas Hobbes (Inggris):
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Rudolf van Jhering (Jerman):
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.
Oliver Wendel Holmes Jr.(Amerika):
Hukum adalah ramalan tentang apa yang akan diputuskan pengadilan dalam kenyataan yang sungguh-sungguh.
KUHP Uni soviet:
Hukum adalah suatu sistem hubungan hubungan sosial yang mengabdi pada kepentingan-kepentingan dari kelas yang berkuasa dan dengan demikian didukung oleh organisasi kekuasaannya.
van Vollenhoven:
Hukum adalah gejala sosial dalam pergaulan hidup yang saling bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Phillips S. James:
Hukum adalah suatu bentuk ketetapan yang digunakan untuk pedoman tingkah laku masyarakat dan mempunyai sifat memaksa yang diterapkan masyarakat.
E. Utrecht:
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang bersangkutan, dan seharusnya ditaati oleh anggota msyarakat yang bersangkutan, oleh
karena itu pelanggaran terhadap petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah masyarakat itu
van Kan:
Hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
Carl von Safigny:
Das Recht wird nicht gemacht, aber ist und wird mit dem Volke
Artinya:
Hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh bersama masyarakat.
A.H. Post:
Est gibt kein volk der erde, welches nicht die anfange eines rechtes bessase.
Artinya:
Tidak ada suatu bangsa yang mempunyai hukumnya sendiri.
Imanuel Kant:
Noch suches in die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht.
Artinya:
Hukum itu banyak seginya dan meliputi segala macam hal, maka tak mungkin orang dapat membuat definisi apa sebenarnya hukum itu.
Roscoe Pound:
- Kaidah adalah kehendak Tuhan untuk mengatur tindakan manusia.
- Hukum itu tradisi yang bersumber dari kebiasaan-kebiasaan lama yang dapat diterima oleh dewa-dewa sehingga akan selamat manusia itu jika mentaatinya.
- Hukum itu kebiasaan yang dicatat oleh kebiasaan tentang perilaku manusia yang disetujui oleh Tuhan.
- Hukum adalah sistem asas-asas yang ditemukan secara filosofis yang menyatakan sifat/hakikat benda-benda dan karena itu manusia harus menyesuaikan kelakuan dan perilakunya dengan sifat benda-benda itu.
- Hukum adalah himpunan penjelasan dan pernyataan dari kaidah kesusilaan yang abadi dan tidak berubah.
- Hukum adalah himpunan persetujuan yang mengatur hubungan manusia yang dibuat manusia yang diatur secara politik.
- Hukum adalah pencerminan akal rasio Ilahi yang menguasai alam semesta ini apakah yang seharusnya dikehendaki manusia yang seharusnya memiliki kesusilaan.
- Hukum adalah himpunan penguasa yang berdaulat sah karena diakui oleh pemerintah.
- Hukum adalah kekuasaan dan sering kali berupa kewenangan.
- Hukum adalah sistem tanggapan yang ditemui oleh pengalaman.
- Hukum adalah sistem keselarasan kehendak manusia yang ditemui secara rinci dan ditemui di masyarakat.
- Hukum adalah sistem kaidah yang diwajibkan oleh masyarakat yaitu kelas yang yang mempertahankan kelasnya.
- Hukum adalah perintah-perintah dari kaidah ekonomi, sosial yang sama dengan tindakan-tindakan manusia di dalam masyarakat yang ditemukan dalam pengalaman yang disamakan oleh pengalaman manusia mengenai apa yang terpakai dan apa yang tidak terpakai dalam penyelenggaraan pengadilan.
van Apeldoorn:
Pergaulan hidup sebagai masyarakat yang teratur adalah penjelmaan hukum, adalah
sesuatu dari hukum yang terlihat dari luar.
Sumber : Kumpulan Catatan Kuliah Oleh Ande Akhmad Sanusi