I. Pengisian Jabatan anggota DPR :
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1999 maka ;
• Pengisian Anggota DPR dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum dan pengangkatan.
• DPR terdiri atas :
a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum;
b. anggota ABRI yang diangkat.
• Jumlah Anggota DPR adalah 500 orang dengan rincian
a.anggota partai politik hasil Pemilihan Umum, sebanyak 462 orang;
b. anggota ABRI yang diangkat, sebanyak 38 orang.
Keanggotaan :
• Untuk dapat menjadi Anggota DPR, seseorang harus memenuhi syarat-syarat
sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1999, yaitu :
a. warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 tahun serta bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. dapat berbahasa Indonesia dan cakap menulis serta menbaca huruf Latin serta
berpendidikan serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang
berpengetahuan sederajat dan berpengalaman di bidang kemasyarakatan dan atau
kenegaraan;
c. setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila sebagai dasar
negara, dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk
organisasi massanya, atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tak
langsung dalam gerakan G-30-S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;
e. . tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
f. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
• Keanggotaan DPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Presiden
sebagai Kepala Negara
II. Pemberhentian Anggota DPR :
Berdasarkan Pasal (85) UU No. 22 Tahun 2003 maka ;
• Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis;
dan
c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.
• Anggota DPR diberhentikan antarwaktu karena:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
sebagai Anggota DPR;
b. tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPR sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;
c. melanggar sumpah/janji, kode etik DPR, dan/atau tidak melaksanakan
kewajiban sebagai Anggota DPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan
kehormatan DPR;
d. melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman
pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.
• Pemberhentian Anggota DPR yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, b, dan c serta ayat (2) huruf d dan e langsung disampaikan oleh
Pimpinan DPR kepada Presiden untuk diresmikan.
• Pemberhentian Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, dan c
setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh badan
kehormatan DPR atas pengaduan Pimpinan DPR, masyarakat dan/atau pemilih.
• Tata cara pengaduan, pembelaan dan pengambilan keputusan oleh badan kehormatan
DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Berdasarkan Pasal (86), dan Pasal (87) UU No. 22 Tahun 2003 maka ;
• Anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon pengganti dengan
ketentuan:
a. calon pengganti dari Anggota DPR yang terpilih memenuhi bilangan pembagi
pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah bilangan pembagi
pemilihan adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya
dalam daftar peringkat perolehan suara pada daerah pemilihan yang sama.
b.calon pengganti dari Anggota DPR yang terpilih selain pada huruf a adalah
calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari daftar calon di
daerah pemilihan yang sama.
c. apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b
mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada
urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya.
• Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR pada daerah pemilihan
yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru
sebagai pengganti dengan ketentuan:
a. calon pengganti diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari daerah
pemilihan yang terdekat dalam provinsi yang bersangkutan;
b. calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikeluarkan dari Daftar
Calon Anggota DPR dari daerah pemilihannya.
• Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihan di
provinsi yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon
baru yang diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari provinsi yang terdekat.
• Anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang
digantikannya.
• Pimpinan DPR menyampaikan kepada KPU nama Anggota DPR yang diberhentikan
dan nama calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh pengurus partai politik di
tingkat pusat yang bersangkutan untuk diverifikasi.
• Pimpinan DPR menyampaikan kepada Presiden untuk meresmikan pemberhentian dan
pengangkatan Anggota DPR tersebut setelah menerima rekomendasi KPU.
• Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu Anggota DPR
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
• Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPR yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu
oleh Ketua/Pimpinan DPR dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan
Pasal 20.
• Penggantian Anggota DPR antarwaktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan
anggota yang diganti kurang dari empat bulan dari masa jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18.