Dimasukannya Tap MPR kedalam hirarki perundang-undangan adalah tindakan yang tepat karena Penghilangan Tap MPR dalam pembentukan UU No. 10 Tahun 2004 merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Tap MPR No. III/MPR/2000.
Tap MPR No. III/MPR/2000 menetapkan bahwa ketetapan MPR merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setingkat dibawah Undang-undang Dasar 1945. Jadi dimasukannya Tap MPR kedalam Hirarki perundang-undangan Republik Indonesia adalah tindakan yang tepat, hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki kesalahan atas penghapusan Tap MPR di Hirarki Perundang-undangan RI dalam pembentukan UU No. 10 Tahun 2004 yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi yaitu Tap MPR No. III/MPR/2000.
Selain itu dimasukannya Tap MPR kedalam Hirarki perundang-undangan juga mengembalikan Tap MPR kedalam posisi semula dalam Hirarki perundang-undangan RI yaitu sebagai jenis peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan setingkat dibawah UUD 1945.