Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden yang mensyaratkan ada suatu hal ikhwal kegentingan yang memaksa atau “noodverorderingsrecht”. Pada hakekatnya Perpu sama dan sederajat dengan Undang-undang, hanya syarat pembentukannya berbeda.
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang. Selain itu, fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sama dengan fungsi Undang-undang. Untuk dapat diberlakukan Perpu terlebih dahulu harus di setujui oleh DPR. Adapun materi muatan (isi) dari Undang-undang dan juga Perpu terdiri atas hal-hal sebagai berikut :
I. Yang tegas-tegas diperintahkan oleh UUD dan Tap MPR
II. Yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD
III. Yang mengatur hak-hak (asasi) manusia
IV. Yang mengatur hak dan kewajiban warga negara
V. Yang mengatur pembagian kekuasaan negara
VI. Yang mengatur organisasi pokok lembaga-lembaga tertinggi/tinggi negara
VII. Yang mengatur pembagian wilayah/daerah negara
VIII. Yang mengatur siapa warga negara dan cara memperoleh/kehilangan kewarganegaraan
IX. Yang dinyatakan oleh suatu Undang-undang untuk diatur dengan Undang-undang
Dari Penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Perpu dimaksudkan untuk mengganti undang-undang. Maka oleh karena itu status dan kedudukannya harus disejajarkan dengan undang-undang begitu pula dengan kekuatan hukumnya. Hal seperti ini harus diberlakukan agar keselamatan negara dapat terjamin yang dalam keadaan genting memaksa pemerintah untuk bertindak sesegera mungkin dan tepat. Meskipun demikian, seperti yang telah diuraikan di atas bahwa pemerintah tidak akan lepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, Perpu harus disahkan pula oleh DPR.