-->

Apa yang anda cari ?

konten dari Hukum, Kuliah, Berita, Tips, Blogger, Musik, 48 Family dan lainnya
Ternyata, Sukses diawali dengan Huruf "S"

Perlindungan TKI di Negara tanpa Hubungan Diplomatik


Indonesia sebagai Negara berkembang saat ini memiliki jumlah penduduk yang cukup besar, jumlah penduduk tersebut telah melebihi jumlah lapangan kerja yang tersedia sehingga mengakibatkan banyaknya jumlah pengangguran yang terjadi. Berdasarkan hal tersebut dalam rangka upaya untuk mengatasi tingginya tingkat pengangguran, maka Pemerintah Indonesia telah memberikan solusi bagi para pencari pekerjaan untuk bekerja di luar Negeri. 


Besarnya penghasilan yang didapat dari bekerja di luar Negeri telah menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat Indonesia pencari kerja, sehingga minat untuk bekerja di luar negeri saat ini telah semakin populer bagi kalangan yang tidak memiliki pekerjaan. Program buruh migran yang ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia memberikan banyak pilihan Negara tujuan seperti Negara –negara tetangga, Timur Tengah, Asia Timur, Amerika maupun Eropa. Negara tujuan tersebut ada yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia yang salah satu contohnya adalah Republik Tiongkok atau yang lebih kita kenal dengan Taiwan. 

Dijadikannya Taiwan yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia sebagai negara tujuan buruh migran menimbulkan permasalahan tersendiri bagi Indonesia, Permasalahan tersebut diantaranya terjadi Ketika ada buruh migran asal Indonesia yang terlibat tindak pidana maka Indonesia tidak mendapat pemberitahuan akan hal tersebut, Indonesia juga tidak dapat memberikan perlindungan, dan bantuan hukum. Hal tersebut terjadi karena berdasarkan Pasal 16, dan 23 Konvensi PBB tentang perlindungan hak-hak buruh Migran menyatakan bahwa hak mendapat Pemberitahuan, dan Hak Perlindungan, serta Bantuan hukum bagi buruh Migran yang terlibat tindak pidana hanya dimiliki oleh Pejabat Diplomatik atau Konsuler dari Negara Asal buruh migran, sedangkan dalam hal ini Indonesia tidak memiliki perwakilan diplomatik resmi di Taiwan sehingga hak-hak tersebut tidak berlaku bagi Indonesia.  

7 Artikel Untuk Anda

, , Edit Post

Powered by Blogger - Template CaraSehat.Me