Indonesia sebagai Negara
berkembang saat ini memiliki jumlah penduduk yang cukup besar, jumlah penduduk
tersebut telah melebihi jumlah lapangan kerja yang tersedia sehingga
mengakibatkan banyaknya jumlah pengangguran yang terjadi. Berdasarkan hal
tersebut dalam rangka upaya untuk mengatasi tingginya tingkat pengangguran,
maka Pemerintah Indonesia telah memberikan solusi bagi para pencari pekerjaan
untuk bekerja di luar Negeri.
Besarnya penghasilan yang didapat
dari bekerja di luar Negeri telah menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat
Indonesia pencari kerja, sehingga minat untuk bekerja di luar negeri saat ini
telah semakin populer bagi kalangan yang tidak memiliki pekerjaan. Program
buruh migran yang ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia memberikan banyak
pilihan Negara tujuan seperti Negara –negara tetangga, Timur Tengah, Asia
Timur, Amerika maupun Eropa. Negara tujuan tersebut ada yang tidak memiliki
hubungan diplomatik dengan Indonesia yang salah satu contohnya adalah Republik
Tiongkok atau yang lebih kita kenal dengan Taiwan.
Dijadikannya Taiwan yang tidak
memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia sebagai negara tujuan buruh
migran menimbulkan permasalahan tersendiri bagi Indonesia, Permasalahan
tersebut diantaranya terjadi Ketika ada buruh migran asal Indonesia yang
terlibat tindak pidana maka Indonesia tidak mendapat pemberitahuan akan hal
tersebut, Indonesia juga tidak dapat memberikan perlindungan, dan bantuan
hukum. Hal tersebut terjadi karena berdasarkan Pasal 16, dan 23 Konvensi PBB
tentang perlindungan hak-hak buruh Migran menyatakan bahwa hak mendapat
Pemberitahuan, dan Hak Perlindungan, serta Bantuan hukum bagi buruh Migran yang
terlibat tindak pidana hanya dimiliki oleh Pejabat Diplomatik atau Konsuler
dari Negara Asal buruh migran, sedangkan dalam hal ini Indonesia tidak memiliki
perwakilan diplomatik resmi di Taiwan sehingga hak-hak tersebut tidak berlaku
bagi Indonesia.